Rabu, 04 Maret 2009

BI Cabut Usaha American Express




Rabu, 4 Maret 2009 | 13:24 WIB

JAKARTA, RABU - Bank Indonesia (BI) mencabut Izin Usaha Kantor Cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia, terhitung 24 Februari 2009. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/11/Kep.GBI/2009 tanggal 24 Februari 2009, demikian siaran pers BI, Rabu (4/3).

"Pencabutan izin usaha kantor cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia adalah atas permintaan dari kantor pusat bank (Self Liquidation) karena dilakukannya integrasi manajemen Standard Chartered Bank dan American Express Bank, Ltd secara global," sebut BI.

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, lanjutnya, izin untuk mendirikan kantor cabang di Indonesia dan melakukan usaha sebagai bank umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan atau kewajiban kepada kantor cabang American Express Bank, LTD di Indonesia agar menghubungi kantor cabang Standard Chartered Bank di Indonesia," demikian BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar